Hak Asasi Manusia Indonesia setelah Reformasi: Kasus Gagalnya Ratifikasi Statuta Roma untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Yessi Olivia (Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Riau)

Corresponding Email: yolivia28@gmail.com

Abstrak

Argumen utama tulisan ini adalah konstelasi politik yang tercipta pasca Reformasi sangat berpengaruh terhadap praktik hak asasi manusia di Indonesia. Faktor-faktor yang menjadi penentu di sini antara lain kompromi yang dicapai antara elit politik lama dan baru, kelompok masyarakat sipil yang tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat untuk menggiring perubahan, dan kelompok militer yang lebih dahulu melakukan konsolidasi daripada elit sipil. Dengan menganalisis dasar (rationale) dari transisi demokrasi Indonesia tampak bahwa kompromi antar elit lebih menitikberatkan pada perubahan sistem politik dari kediktatoran ke demokrasi. Pengakuan terhadap HAM dalam konteks Reformasi Indonesia dianggap sebagai prasyarat bagi Indonesia mendapat status sebagai negara demokratis. Akibatnya di satu sisi pemerintah Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru sibuk memperbaiki sistem HAM dengan segala aturan hukum dan organisasi tetapi di sisi lain pemerintah tidak merasa punya urgensi untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan HAM di Indonesia. Studi kasus tentang gagalnya ratifikasi Statuta Roma menunjukkan masalah HAM (dan kebijakan HAM) di Indonesia sebagai akibat dari kondisi politik yang tercipta pasca Reformasi.

Download Full Paper PDF

Kembali ke Frontpage Prosiding