Setidaknya tiga juta orang di seluruh dunia yang kebanyakan dari mereka adalah minoritas tidak memiliki kewarganegaraan, status yang menghilangkan identitas, hak, dan tidak jarang pekerjaan, Badan Pengungsi PBB menyebutkan, Jumat.
Muslim Rohingya di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha menjadi kelompok minoritas tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia, dengan sekitar 600.000 orang telah mengungsi akibat kekerasan dan penindasan sejak akhir Agustus dan kini berlindung di Bangladesh, katanya.
Dalam sebuah laporan, “Ini Rumah Kita – Minoritas Tanpa Negara dan Pencarian mereka untuk Kewarganegaraan”, Komisaris Tinggi untuk Pengungsi PBB (UNHCR) meminta pemerintah agar mengakhiri praktik yang diskriminatif pada tahun 2024.
“Jika anda tinggal di dunia ini tanpa kewarganegaraan, maka anda tidak punya identitas, tanpa dokumentasi, tanpa hak dan status yang kita dapatkan dengan mudah…untuk memiliki pekerjaan, pendidikan, mengetahui bahwa anak Anda berada di suatu tempat,” tutur Carol Batchelor, Direktur Divisi Perlindungan Internasional UNHCR dalam sebuah berita singkat.
Pemerintah harus memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang lahir di wilayah mereka karena jika tidak maka mereka tidak memiliki kewarganegaraan, dan memfasilitasi naturalisasi untuk penduduk tanpa kewarganegaraan, kata UNHCR.
Kelompok tanpa negara lainnya, yang banyak di antaranya telah tinggal beberapa generasi di tanah air mereka, termasuk suku Kurdi di Suriah, Karana di Madagaskar, Roma di Macedonia yang merupakan bekas Republik Yugoslavia, dan Pemba di Kenya, tulis laporan tersebut.
“Kami dapat secara konkret mengatakan ada lebih dari tiga juta orang tanpa kewarganegaraan yang teridentifikasi, tapi itu tentu saja bukan jumlah total,” kata Batchelor seperti dikutip Reuters.
“Kita perlu memastikan bahwa tidak ada pengecualian yang disengaja dan sewenang-wenang atau perampasan kebangsaan,” pungkas Batchelor menambahkan.
Ketika ditanya apakah Rohingya masuk dalam kategori yang sengaja dikecualikan dan kehilangan kewarganegaraannya, Batchelor mengatakan bahwa ia hanya bisa melihat hasilnya, bahwa Myanmar memiliki UU kewarganegaraan. UU ini menguraikan kategori orang-orang yang dianggap sebagai warga negara Myanmar.
“Namun Rohingya tidak ada dalam daftar itu”, katanya dengan tegas.
Sekitar 30.000 orang tanpa kewarganegaraan di Thailand telah memperoleh kewarganegaraan sejak 2012, serta Makonde, sebuah komunitas berjumlah sekitar 4.000 orang telah menjadi suku ke-43 yang diakui secara resmi di Kenya tahun lalu, kata laporan tersebut.
“Kami melihat pengurangan di Thailand, di Asia Tengah, di Rusia, di Afrika Barat. Tapi jumlahnya hampir tidak sebesar yang mereka perlukan untuk mengakhiri ketiadaan hukum pada tahun 2024,” kata Melanie Khanna, Ketua bidang Tanpa Kewarganegaraan UNHCR
sumber : Antara News