Jakarta, 31 Juli 2024 – Prodi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (HI UKI) bersama dengan Departemen HI UI bahas aturan intelijen indonesia dalam acara Focus Group Discussion (FG) bertemakan “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Ruang Executive FEB Gedung AB UKI, 11 Juni 2024.
Diskusi terkait regulasi intelijen ini dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi, yaitu anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI sekaligus Direktur Centre for Social Justice and Global Responsibility UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., Guru Besar Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Prof. Hoga Saragih, Ph.D, Direktur Riset Indo Pacific Strategic Intelligence, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Direktur Cesfas UKI, Darynaufal Mulyaman.
Dalam diskusi tersebut, berbagai pandangan mengenai peran intelijen negara disampaikan oleh para pembicara. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, peran intelijen negara adalah melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kedua, segala aktivitas intelijen, seperti spionase atau penyadapan, harus didasari oleh prinsip moral untuk mencegah penyalahgunaan. Ketiga, pencarian dan akses informasi memerlukan kemajuan teknologi agar informasi yang diperoleh memiliki level yang akurat. [Magang_Farah Anasti Fauzan]
Sumber: mediaindonesia.com