Oleh : Hernawan Bagaskoro Abid
“Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara…”
KUTIPAN di atas merupakan agenda pertama dari sembilan agenda prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikenal dengan Nawa Cita.
Melalui agenda tersebut, pemerintahan Presiden Jokowi mencoba untuk mengejawantahkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 mengenai perlindungan warga negara. Dengan menempatkan perlindungan warga negara di urutan pertama pada agenda prioritas pemerintah menunjukkan bahwa isu perlindungan warga negara merupakan isu primer. Melindungi warga negara berarti memastikan bahwa warga negara mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
‘Warga negara’ dalam konteks perlindungan, tentu saja tidak dimaksudkan hanya sebatas pada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam wilayah negara Indonesia saja. Lebih daripada itu, ‘warga negara’ yang dimaksud ialah semua WNI, di manapun mereka berada, di atas muka bumi ini. Tentu saja, melindungi sekitar tujuh juta warga negara yang berada di luar wilayah negara, itu memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada melindungi warga negara di dalam negeri sendiri.
Pelayanan dan perlindungan warga negara memang perlu untuk dititikberatkan pada perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran Indonesia (BMI) karena TKI atau BMI merupakan tulang punggung keluarga sekaligus motor penggerak perekonomian daerah. Pendapatan mereka yang dikirimkan kepada keluarga mereka di kampung halaman telah menguatkan daya beli masyarakat pedesaan.
Tragedi Oryong
Tragedi tenggelamnya Kapal Oryong 501 di Selat Bering, Rusia, pada 1 Desember 2014, menunjukkan sisi lain dari usaha negara untuk memastikan bahwa warga negaranya memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Pemerintah memang tak bisa melakukan apa-apa untuk mencegah karamnya kapal penangkap ikan berbendera Republik Korea (Korea Selatan) tersebut. Meskipun demikian, setelah mengetahui bahwa sebagian besar korban merupakan WNI, pemerintah bergerak dengan cepat untuk memastikan bahwa negara hadir untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan Konstitusi.
Proses evakuasi dan identifikasi korban Oryong menjadi salah satu agenda pokok yang dibicarakan Presiden Jokowi dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Korsel, Park Geun-Hye, ketika berada di Busan, medio Desember 2014. Tak berhenti sampai di situ, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi juga datang ke Korsel dan bertemu secara langsung dengan pemilik kapal, untuk mempercepat proses pencairan hak-hak ABK yang menjadi korban, seperti gaji, santunan kematian, dan asuransi.
Dengan terlibatnya orang nomor satu di korps diplomatik, menunjukkan bahwa perlindungan WNI telah dan akan selalu menjadi prioritas dari diplomasi Indonesia. Hasilnya, sebagian besar dari hak-hak tersebut sudah diterima keluarga korban, bahkan sebelum jenazah tiba di kampung halaman masing-masing.
Di tataran teknis, proses identifikasi dan pemulangan ABK korban Oryong, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini. Tim DVI Polri dikirim langsung ke Korsel untuk berkoordinasi dengan Tim Forensik dari otoritas Korsel guna mempercepat proses identifikasi korban. Hasilnya, sebanyak 16 jenazah ABK yang teridentifikasi telah diantarkan ke kampung halaman masing-masing untuk dimakamkan, yakni lima di antaranya merupakan warga Kabupaten Tegal dan seorang warga Pemalang (Suara Merdeka, 10/1). Proses penanganan korban Oryong merupakan contoh nyata bahwa negara hadir dari hulu ke hilir dan nyaris di semua lini, dalam usaha pelayanan serta perlindungan warga negara.
Paradigma baru
Pemulangan jenazah ABK yang didampingi langsung oleh Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, juga menunjukkan bahwa arah diplomasi Indonesia bukan lagi didominasi oleh diplomasi menara gading yang bersifat high-context politics, melainkan sudah menjadi diplomasi yang membumi dan dapat dirasakan secara langsung manfaatnya bagi masyarakat. Sebelum pemulangan jenazah ABK Oryong, pemerintah juga telah memulangkan WNI yang tidak berdokumen di luar negeri.
Sebanyak kurang lebih 703 WNI overstayers telah dipulangkan dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Hercules. Diplomasi bukan lagi hanya berkutat pada urusan persidangan multilateral PBB atau ASEAN. Diplomat tak lagi harus selalu menjalankan tugas ke New York, London, atau Jenewa, melainkan juga menjalankan tugas ke Tegal, Maluku, hingga Sulawesi Utara untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada semua warga negara kita. Itulah paradigma baru diplomasi perlindungan warga negara yang sejalan dengan semangat revolusi mental dan Nawa Cita Presiden Jokowi.
Usaha-usaha pelayanan dan perlindungan warga negara masih akan terus dilakukan di masa yang akan datang. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan berbagai tantangan dan kesulitannya. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan semua instansi terkait harus terus menerus meningkatkan koordinasi dan kerja sama untuk mewujudkan perlindungan warga negara sesuai dengan semangat Nawa Cita. Pemerintah juga terus membuka diri untuk bekerja sama dengan LSM, media, dan unsur nonpemerintah lainnya. Sudah bukan zamannya lagi dan tidak ada tempat bagi unsur pemerintah yang alergi terhadap masukan dan kritik dari semua unsur masyarakat.
Hernawan Bagaskoro Abid, pemerhati isu internasional & diplomat di Kementerian Luar Negeri RI
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
sumber : metronews