Komunitas Perbatasan Gelar Rapat dan Diskusi Daring

AIHII.or.id – Komunitas Epistemik Kajian (KEK) Perbatasan merupakan komunitas akademisi yang memiliki ketertarikan dan fokus kajian pada persoalan perbatasan.  Akan tetapi, selama ini belum terkelola secara sistematis sebagai sebuah unit organisasi/kelembagaan. Sementara disisi lain, saat pemerintah sedang memberikan perhatian terhadap pembangunan di kawasan ini, yang dianggap sebagai kawasan strategis bagi hubungan luar negeri Indonesia.

Keterlibatan para akademisi dari berbagai Program Studi Hubungan Internasional di Indonesia diberbagai kegiatan yang berkaitan dengan perbatasan (baik riset maupun pendampingan) juga masih bersifat personal maupun melalui kelembagaan kampus. Sementara itu banyak peluang dan peran yang dapat dimanfaatkan oleh para akademisi, yang juga dibutuhkan mitra-mitra ekternal, terutama lembaga negara di tingkat pusat dan daerah. Untuk itu komunitas epistemik ini dapat menjadi wadah strategis.

Langkah awal untuk menangkap peluang-peluang tersebut adalah dengan penguatan kelembagaan.  Untuk itu, KEK Perbatasan menggelar rapat perdana yang berlangsung pada hari Minggu, 31 Januari 2021.  Berikut ini hasil-hasil pembahasan pada pertemuan tersebut.

  1. Peserta Diskusi ada 12 orang dari 11 perguruan tinggi. Turut hadir pula Ketua Umum AIHII Periode 2020-2023 terpilih Dr. Asep Kamaluddin.
  2. Agenda Diskusi:
    • Pembentukan Struktur
    • Logo komunitas
    • Kedudukan komunitas
    • Program kerja yang akan dilakukan
  3. Disepakati bahwa KEK Perbatasan secara struktur berada di dalam organisasi Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) sehingga berimplikasi pada administrasi dan pertanggungjawabannya.
  4. Disepakati dalam komunitas ini secara struktur dipimpin oleh satu orang yang disebut Koordintaor Komunitas dan Seorang Sekretaris. Pertemuan ini menyepakati pengurus komunitas untuk pertama kali adalah:
    • Koordinator: Enny Fathurachmi (Universitas Mulawarman, Samarinda)
    • Sekretaris: Dr. Elyta (Universitas Tanjungpura, Pontianak)
  5. Konsekuensi dari kedudukan Komunitas Epistemik Kajian Perbatasan di dalam organisasi besar AIHII adalah pemakaian logo AIHII sebagai logo Komunitas dengan penambahan tulisan Komunitas Epistemik Kajian Perbatasan. Peserta pertemuan (Ishaq Rahman) akan mempersiapkan rancangan logo dimaksud.
  6. Struktur ini masih bersifat cair dalam artian kedepan jika memang dalam perkembangannya dibutuhkan penambahan struktur dan bidang-bidang lain yang releven akan dilakukan perubahan dengan mekanisme yang akan didiskusikan lebih lanjut.
  7. Sebagai media update informasi mengenai perkembangan Komunitas ini akan ada kanal khusus dalam website AIHII. Direncanakan dalam kanal tersebut juga akan memuat informasi mengenai riset-riset yang dilakukan dosen maupun mahasiswa mengenai perbatasan yang dapat dijadikan referensi maupun inspirasi.
  8. Program kerja yang akan dilakukan olek Komunitas Epistemik Kajian Perbatasan ini meliputi program jangka pendek dan jangka panjang.
  9. Program jangka pendek adalah berkolaborasi dengan FISIP UMRAH menyelenggarakan Seminar dan Konferensi Nasional 2021 dengan tema “Membangun Indonesia dari Desa dan Perbatasan” pada Bulan April 2021.
  10. Dari hasil kolaborasi ini akan ditargetkan publikasi dalam bentuk buku pada tahun ini 2021 yang akan difasilitasi oleh AIHII.
  11. Peluang Program Kerja:
    • Penyusunan Naskah Akademik sebagai “Science Based Policy”
      Sudah dilakukan komunikasi oleh Dr.Elyta dengan Kepala Desa di Perbatasan dalam perencanaan desa yang membutuhkan pendampingan. Salah satunya adalah Desa di Temajuk yang akan mengembangkan pariwisatanya.
    • Pengembangan Inkubasi Bisnis di Desa-desa Perbatasan
  12. Persoalan dan Potensi perbatasan di Indonesia tersebar dari Sumatera, Kalimantan dan Papua untuk itu bagi para pengkaji masalah perbatasan dapat melakukan komunikasi dan penggalian informasi pada pihak-pihak ekternal sebagai peluang kolaborasi.
  13. Hal-hal berkenaan dengan visi dan misi Komunitas dan hal-hal detail lainnya akan didiskusikan secara bertahap.(*/EF)